Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru SMK Mudita Singkawang pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2016 dan memperhatikan Kriteria Kelulusan Siswa SMK Mudita Singkawang Tahun Pelajaran 2015/2016 serta Hasil Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Kepala SMK Mudita Singkawang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bagi Siswa-Siswi yang nilai UNBK tidak mencapai batas minimal 55, maka yang bersangkutan diharapkan mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian Perbaikan (UP). Ujian Perbaikan akan dilaksanakan pada bulan September 2016. Pendaftaran daftaran Ujian Perbaikan dapat melalui sekolah setelah pengumuman kelulusan.
Surat Keterangan Kelulusan hanya akan diberikan kepada siswa yang tidak melakukan coret-coret seragam dan konvoi pada saat kelulusan. Bagi siswa yang berkepentingan dengan urusan sekolah (misalnya: mengurus surat-surat keterangan, mengambil ijazah, atau legalisir diwajibkan memakai seragam sekolah sesuai dengan harinya. Apabila siswa yang berkepentingan dengan sekolah tidak memakai seragam sekolah, maka sekolah tidak akan melayani.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Singkawang, 7 Mei 2016
SMK MUDITA Singkawang
Admin.
Jl. S.M.Tsjafioeddin No. 32, Singkawang, Kalimantan Barat Telp (0562) 634408